Gambar3 Keterkaitan RBSBerikut adalah tulisan ketiga dari tiga bagian tulisan atau menjadi tulisan terakhir mengenai keterkaitan Perencanaan, Penganggaran, Estimasi dan SPM di Rumsah sakit.
- Standar Pelayanan Minimal
Standard Pelayanan Minimal menurut Permendari no 61/2007 merupakan spesifikasi
teknis tentang tolok ukur layanan minimal yang diberikan oleh BLUD kepada masyarakat. Sehingga SPM di RS memiliki manfaat:
- Memberikan jaminan bahwa masyarakat akan menerima suatu pelayanan publik dari Rumah Sakit sehingga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan pemerintah daerah.
- Dengan ditetapkannya SPM akan dapat ditentukan jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk menyediakan suatu pelayanan publik.
- Menjadi dasar dalam menentukan anggaran berbasis kinerja, Masyarakat dan pemerintah daerah dapat mengukur sejauhmana rumah sakit memenuhi kewajibannya dalam menyediakan pelayanan kepada masyarakat, sehingga hal ini dapat meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat.
- Sebagai alat ukur bagi kepala daerah dalam melakukan penilaian kinerja yang telah dilaksanakan oleh unit kerja penyedia suatu pelayanan,dan bagi pimpinan BLUD kepada kepala instalasi. Sebagai benchmark untuk mengukur tingkat keberhasilan rumah sakit dalam pelayanan publik.
- Menjadi dasar bagi pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh institusi pengawasan.
Beragamnya kondisi daerah, baik kondisi ekonomi, sosial, budaya, maupun kondisi geografis akan berdampak pada kemampuan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan kata lain setiap daerah mempunyai kemampuan yang berbeda dalam mengimplementasikan SPM.
Penetapan SPM ditujukan untuk merangsang tumbuhnya akuntabilitas rumah sakit khususnya dan pemerintah daerah pada umumnya. SPM ini digunakan sebagai dasar untuk melakukan penetapan program dan perencanaan kerja/kegiatan pelayanan publik di Rumah sakit terutama dalam kegiatan layanan dan anggarannya. Dalam hal yang berkaitan dengan kegiatan layanan dan anggaran, rumah sakit harus menyusun anggaran berdasarkan kinerja yang jelas dan terarah yang biasa disebut Rencana Bisnis dan Anggaran.
Dalam penyusunan RBA, Rumah Sakit harus mempertimbangkan SPM yang telah ditetapkan. Kinerja yang dimaksud dalam SPM ini adalah target-target yang merupakan tolok ukur yang ditetapkan sebagai indikator keberhasilan suatu kegiatan. Indikator keberhasilan dan target-target (indicator output, outcome) yang ada dalam SPM akan digunakan untuk menetapkan target-target kegiatan dan menghitung Analisis Biaya Standar, yang merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan serta menghitung rencana anggaran kegiatan. Program dan rencana kegiatan, termasuk tolok ukur kinerjanya yang merupakan pelaksanaan dari urusan wajib, selanjutnya dituangkan dalam rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Rumah Sakit.
Indikator keberhasilan, target/tolok ukur kinerja, Analisis Biaya Standar dan rencana anggaran kegiatan yang tertuang dalam Renstra/Renja dalam rangka melaksanakan urusan pelayanan kesehatan, ditetapkan dengan mempertimbangkan SPM. Skema berikut menggambarkan keterkaitan antara penyusunan RBA, RSB dan SPM :
Daftar Pustaka
Livingstone J. L., (1993), “The Portable MBA in Finance and Accounting
Nowicki M., (2008), “ Financial Management of Hospital and Healthcare Organizations 4th edition”. Health Administration Press Chicago,IL.
O’Mahony, J., Lyon, J., (2015), Planning, Budgeting and Forecasting: An eye on the future, A KPMG and ACCA Thought Leadership Report
PMPK UGM (?), Modul 1, Modul Pelatihan PMPK FK UGM, Rencana Bisnis dan Anggaran
Leave a Reply